Saat ini share (Membagi) suatu
berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah
kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung
share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan
pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita
terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter,
lintasberita.com dan lain-lain. Maka,Share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang
lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat
mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah
berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24
jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta atas: penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta. perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan
sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah: Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan
atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan
dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar