a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi;
sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak
Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; peraturan
perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali
dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada
umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer; sinematografi;
fotografi;
database; dan karya hasil pengalihwujudan
Jangka waktu perlindungan hak cipta:
Selama hidup
pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
50 tahun
sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi,
data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku
pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
Tanpa batas
waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
Sumber
http://vco-milanisti.blogspot.com/2011/05/haki-atau-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
0 komentar:
Posting Komentar